ULUM AL-QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA
A. Pengertian Ulum Al-Qur’an
Ungkapan ‘Ulum Al-Qur’an berasal dari
bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”.
Kata “ulum” merupakan bentuk jamak dari kata “ilmu”. Ilmu yang
dimaksud disini, sebagaimana yang didefinisikan Abu Syahbah adalah sejumlah
materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan, sedangkan Al-Qur’an,
sebagaimana didefinisikan ulama ushul, ulama fiqih, ulama bahasa, adalah kalam
Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad, yang lafadz-lafadznya
mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara
mutawatir, dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al-Fatihah [1]
sampai akhir surat An-Nas [114]. Dengan demikian, secara bahasa ‘Ulum Al-Qur’an
adalah ilmu (pembahasan-pembahasan) yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Adapun definisi ‘Ulum Al-Qur’an” secara istilah, para
ulama memberikan redaksi yang berbeda-beda, sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1.
Menurut Manna’ Al-Qaththan
Ulum Al-Qur’an artinya “ilmu yang mencakup
pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi
tentang asbabun-nuzul (sebab-sebab turunkan Al-Qur’an), kodifikasi dan tertib
penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat di turunkan di Mekkah (Makkiyah) dan
ayat-ayat yang di turunkan di Madinah (Madaniyah), dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan Al-Qur’an.”
2.
Menurut Az-Zarqani
Ulum Al-Qur’an adalah Beberapa pembahasan yang berkaitan
dengan Al-Quran, dari segi turun, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca,
kemukjizatan, nasikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan
keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain.
3.
Menurut Abu Syahbah
Ulum Al-Qur’an adalah sebuah ilmu yang memiliki banyak
objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai proses penurunan,
urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, penafsiran, kemukjizatan,
nasikh-mansukh, muhkam, mutasyabih, sampai pembahasan - pembahasan lain.
B. Ruang Lingkup
Pembahasan Ulum Al-Qur’an
Menurut M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ruang
lingkup pembahasan Ulum Al-Qur’an terdiri dari 6 hal pokok, yaitu:
1.
Persoalan turunnya Al-Qur’an (Nuzul Al-Quran),
2.
Persoalan Sanad (rangkaian para periwayat),
3.
Persoalan Qira’at (cara pembacaan Al-Qur’an),
4.
Persoalan kata-kata Al-Qur’an,
5.
Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum, dan
6.
Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an.
C. Cabang-Cabang (Pokok Bahasan) ‘Ulum Al-Qur’an
1.
Ilmu Adab Tilawat Al-Qur’an,
2.
Ilmu Tajwid,
3.
Ilmu Mawathin An-Nuzul,
4.
Ilmu Tawarikh An-Nuzul,
5.
Ilmu Asbab An-Nuzul,
6.
Ilmu Qira’at,
7.
Ilmu Gharib Al-Qur’an,
8.
Ilmu I’rab Al-Qur’an,
9.
Ilmu Wujuh wa An-Nazha’ir,
10.
Ilmu Ma’rifat Al-Muhkam wa Al-Mutasyabihat,
11.
Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh,
12.
Ilmu Badai’u Al-Qur’an,
13.
Ilmu I’jaz Al-Qur’an,
14.
Ilmu Tanasub Ayat Al-Qur’an,
15.
Ilmu Aqsam Al-Qur’an,
16.
Ilmu Amtsal Al-Qur’an, dan
17.
Ilmu Jadal Al-Qur’an,
D. Perkembangan ‘Ulum Al-Qur’an
- Fase Sebelum Kodifikasi (Qabl ‘Ashr At-Tadwin)
Pada fase sebelum kodifikasi, ‘Ulum Al-Qur’an kurang
lebih sudah merupakan benih yang kemunculannya sangat dirasakan semenjak Nabi
masih ada. Hal itu ditandai dengan kegairahan para sahabat untuk mempelajari
Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh. Kegairahan para sahabat untuk mempelajari dan
mengamalkan Al-Qur’an tampaknya lebih kuat lagi ketika Nabi hadir di
tengah-tengah mereka. Hal inilah yang kemudian mendorong Ibn Taimiyah untuk
mengatakan bahwa Nabi sudah menjelaskan apa-apa yang menyangkut penjelasan
Al-Qur’an kepada para sahabatnya.
- Fase Kodifikasi
- Abad I
Pada masa Rasulullah SAW sampai masa kekhalifahan Abu
Bakar dan Umar, ilmu Qur’an masih diriwayatkan secara lisan. Kemudian pada masa
khalifah Usman mengambil kebijakan untuk menyeragamkan penulisan ayat-ayat Al-Qur’an
yang dinamakan mushaf, dan Usman memerintahkan supaya kaum muslimin berpegang
pada mushaf. Pada masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib, banyak non Arab yang
masuk Islam dan tidak mengusai bahasa Arab, sehingga Ali memerintahkan Abu
Aswad untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa Arab yang menjadi bahasa Al-Quran.
- Abad II,III, dan IV
Pada abad ke-2 upaya pembukuan Ulumul Qur’an mulai
dilakukan tetapi masih terfokus pada kajian tafsir.
Pada abad ke-3 disusun mengenai ilmu Asbab al’-Nuzul,
Nasikh dan Mansukh, Masykul Al-Quran, ayat Makkiyah dan Madaniyah serta kitab
Al-Hawy fi Ulum Al-Quran.
Pada abad ke-4 lahir kitab Aja’ib Ulumul Qur’an, Gharib
al-Quran serta al-Istiqna fi Ulum al-quran.
- Pada abad ke V sampai abad XII
Abab ke-5 Al-Hufi menghimpun bagian dari Ulumul Qur’an
dalam karyanya Al-Burhan Fi Ulumul Qur’an yang membahas Al-Quran berdasar
urutan surat dalam mushaf, Al-Nahwu, dan Al-Lughah. Kemudian mensyarahnya
dengan tafsir bi al ma’tsur dan tafsir al-Maksud serta menjelaskan tentang
waqaf.
Abad ke-6 disusun kitab Funun Al-Afnam fi Ulumul Qur’an
dan Al-Mujtaba fi Ulum Tata’ Allagdi Al-Quran. Abad ke- 7 disusun kitab Jamal
Al-Qura’ wa Kamal Al-Iqra’ dan Al-Mursyid Al Wajib Fima Yataallaq bi Al-Quran
Al-Aziz. Abad ke-8 disusun kitab Al-Burhan fi Ulum Al-Quran dan pada abad ke-9
disusun Mawaqi’ Al-Ulum Fi Mawaqi’ Al-Nujum.
Dari abad ke-10 sampai akhir abad ke-13 Ulumul Qur’an
tidak begitu berkembang sehingga tidak ada karya-karya seperti abad sebelumnya.
- Penghujung Abad ke-13 dan Awal Abad 14
Pada abad ini Ulumul Qur’an mulai bangkit kembali yang
dibuktikan dengan pembahasan dan pengkajian Al-Quran tidak terbatas pada
cabang-cabang Ulumul Qur’an sebelumnya, tetapi sudah berkembang dengan adanya
penerjemahan Al-Quran ke dalam bahasa asing. Seperti kitab Manhaj Al-Forqon Fi
Ulum Al-Quran yang mencakup berbagai cabang-cabang ilmu al-Quran. Kemudian
disusul Muhammad Abdul Al Azim Al-Zarqani dengan bukunya Manahil Al Irfan Fi
Ulum Al-Quran dan Subhi Shalih menyusun kitab Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an.
E. Tujuan dan Urgensi Ulum Al-Qur’an
a)
Tujuan mempelajari Ulumul Qur’an
1.
Agar dapat lebih meningkatkan keyakinan terhadap kebenaran Al-Qur’an.
2.
Agar dapat memahami Al-Qur’an secara benar.
3.
Agar mengetahui kelebihan Al-Qur’an dalam semua aspeknya.
4.
Agar mengetahui ilmu-ilmu yang berhubungan dengan tafsir Al-Qur’an, sebab
menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu ibarat menggali sumur dengan tangan kosong,
bukan air yang keluar tetapi darah yang akan keluar dari jari jemari.
5.
Agar memudahkan dalam penafsiran makna yang terkandung dalam ayat-ayat
Al-Qur’an.
b)
Urgensi Ulumul Qur’an
1.
Ulumul Qur’an dapat membantu dalam mengkaji dan memahami Al-Qur’an secara
benar.
2.
Memperoleh pengetahuan tentang Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan lain yang
terkandung dalam Al-Qur’an karena ilmu Al-Qur’an berlaku sepanjang masa.
3.
Menambah kecintaan kepada Al-Qur’an dan untuk mempertebal keimanan.