Wednesday, October 4, 2017

Makalah Ilmu Asbabun Nuzul

A. Pengertian Asbabun Nuzul

Secara etimologis kata asbabun nuzul berasal dari kata “asbab” dan “nuzul”.[1] Kata asbab merupakan bentuk jamak dari kata sababun yang berarti sebab, alasan, illat.[2] Sedangkan kata nuzul berasal dari kata kerja nazala yang berarti turun.[3] Secara tersminologis, Asbabun nuzul dapat diartikan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat (Al-Qur’an), seperti halnya asbabul wurud dalam istilah ulumul hadits. Menurut Al-Zarqani, asbabun nuzul adalah suatu kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat, atau suatu peristiwa yang dapat dijadikan petunjuk hukum berkenaan dengan turunnya suatu ayat. Pernyataan senada juga diutarakan oleh Shubhi Al-Shalih bahwa sesuatu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat yang memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab itu.[4] Sedangkan Ash-Shabuni mengatakan bahwa turunnya suatu ayat disebabkan atau oleh adanya suatu peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, baik itu berupa pertanyaan dari para sahabat ataupun kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.[5] 
 
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan para ahli di atas dapat ditarik dua kategori mengenai sebab turunnya sebuah ayat. Pertama, sebuah ayat turun ketika terjadi sebuah peristiwa sebagaimana yang diriwayatkan Ibn Abbas tentang perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk memperingatkan kerabat dekatnya. Lalu, Nabi SAW naik ke bukit Shafa dan memperingatkan kaum kerabatnya akan azab yang pedih. Karena itu, Abu Lahab berkata: “Celakalah engakau! Apakah engakau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini? Lalu ia berdiri, dan turunlah surah al-Lahab. Kedua, Sebuah ayat turun bila Rasulullah SAW ditanya tentang sesuatu hal, untuk menjawab pertanyaan itu turunlah ayat Al-Qur’an yang menerangkan hukumnya seperti pengaduan Khaulah binti Tsa’labah kepada Nabi SAW berkenaan dengan zhihar yang dijatuhkan suaminya Aus bin Samit, padahal saat itu, Khaulah binti Tsa’labah telah menghabiskan masa mudanya dan sering melahirkan sehingga menjadi tua karenanya. Ketika suaminya men-zhihar dirinya saat sudah berusia tua  dan tidak bisa melahirkan lagi, ia pun protes. Lalu, mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah SAW tentang kasus yang menimpanya. Kemudian turunlah ayat: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya”, yakni Aus bin Samit.[6]
 
Dari pernyataan di atas, dapat diketahui bahwa asbabun nuzul merupakan peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi turunnya satu atau beberapa ayat dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari peristiwa tersebut. Jadi dapat dipahami bahwa asbabun nuzul ada beberapa unsur penting yang harus dilihat dalam menganalisa sebab turunnya suatu ayat, yaitu adanya suatu peristiwa, pelaku,  waktu, dan tempat perlu diidentifikasi dengan cermat guna menerapkan ayat-ayat itu pada kasus lain dan di tempat dan waktu yang berbeda.[7] Hal ini tidak berarti bahwa setiap ayat yang turun disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian, atau karena adanya pertanyaan kepada Nabi mengenai agama. Tetapi ada diantara ayat yang turun tanpa adanya sebab, yaitu mengenai aqidah, iman, kewajiban-kewajiban dalam Islam.

B. Ilmu Asbabun Nuzul

Allah SWT menjadikan segala sesuatu melalui sebab- musabbab dan menurut suatu ukuran. Tidak seorangpun lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab-musabbab dan melalui berbagai perkembangan. Tidak sesuatu pun terjadi dalam wujud ini kecuali setelah melewati pendahuluan dan perencanaan, begitu juga pada perubahan cakrawala pemikiran manusia terjadi setelah melalui persiapan dan pengarahan. Itulah Sunnatullah (hukum Allah) yang berlaku bagi semua ciptaan-Nya. 
 
Tidak ada bukti yang menyingkap kebenaran sunnatullah itu selain sejarah, demikian pula penerapannya dalam kehidupan. Seorang sejarahwan yang berpandangan tajam dan cermat mengambil kesimpulan, dia tidak akan sampai kepada fakta sejarah jika tidak mengetahui sebab-musabbab yang mendorong terjadinya peristiwa.
Tapi tidak hanya sejarah yang menarik kesimpulan dari rentetan peristiwa yang mendahuluinya tapi juga ilmu alam, ilmu sosial dan kesusastraan pun dalam pemahaman memerlukan sebab-musabbab yang melahirkannya, disamping tentu saja pengetahuan tentang prinsip-prinsip serta maksud tujuan.[8]

C. Urgensi Mempelajari Ilmu Asbabun Nuzul

Ada orang yang berpendapat bahwa mengetahui Asbabun Nuzul itu tidak begitu penting, karena tidak mempunyai tempat dalam perkembangan sejarah dan kisah-kisah, bahkan tidak merupakan kebutuhan pokok bagi orang yang hendak menafsirkan Kitabullah. Menurut penulis, ini adalah pendapat yang keliru dan merupakan ucapan yang tidak bisa diterima, dan sangat jelas perkataan seperti itu tidak keluar dari orang yang mengetahui tentang Al-Qur’an, juga tidak pernah membaca pendapat para ulama tafsir.
Berkenaan dengan  hal di atas maka penulis akan memaparkan pendapat para ulama tentang pentingnya mempelajari Asbabun Nuzul:
 
1.    Imam Al-Wahidi mengatakan: Tidak mungkin orang bisa mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa mengetahui kisah dan penjelasan mengenai turunnya lebih dahulu.
2.    Imam Ibnu Daqieq al-Ied mengemukakan bahwa keterangan sebab turunnya ayat adalah cara yang kuat dan penting dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.
3.    Ibnu Taimiyah mengatakan: Mengetahui asbabun nuzul sangat membantu untuk memahami ayat. Sesungguhnya dengan mengetahui sebab’ akan mendapatkan  ilmu Musabbab.[9] 
 
Dalam Ulumul Qur’an, ilmu asbabun nuzul merupakan ilmu yang sangat penting dalam menunjukkan hubungan dialektika antara teks dan realita.[10] Dalam uraian lebih rinci, urgensi asbabun nuzul dalam memahami Al-Qur’an sebagai berikut:[11] 
 
1.      Membantu dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an dan mengatasai ketidakpastian dalam menangkap pesan dari ayat-ayat tersebut. Umpamanya dalam Al-qur’an surah Al-Baqarah (2):115
ولله المشرق والمغرب فأينما تولوا فثم وجه الله
Terjemahnya:
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah”.[12]
Dalam Kasus Shalat: Dengan melihat ayat di atas, seseorang boleh menghadap kiblat ketika shalat. Akan tetapi, setelah melihat asbabun nuzul-Nya, kekeliruan interpretasi tersebut sangat jelas, sebab ayat di atas berkaitan dengan seseorang yang sedang berada dalam perjalanan dan melakukan shalat di atas kendaraan dan tidak diketahui dimana arah kiblat.
 
2.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum; Umpamanya dalam surah Al-An’am (6):145 dikatakan:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
 
Terjemahnya:                                                                                                  
“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi – Karena  sesungguhnya semua,  barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan-Mu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[13]
 
Menurut Asy-Syafi’i pesan ayat ini tidak bersifat umum, tapi untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat di atas, beliau menggunakan asbabun nuzul. Ayat ini menurutnya, diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa yang telah dihalalkan Allah, dan menghalalkan yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang yahudi, maka turunlah ayat diatas.
 
3.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus dan bukan lafaz yang bersifat umum.
 
4.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya ayat Al-Qur’an sebagaimana kasus Aisyah yang pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang menunjuk Abdul Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya ayat. Untuk meluruskan masalah ini, Aisyah berkata kepada Marwan, “Demi Allah, bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun, dan aku sanggup menyebutkan siapa orang yang sebenarnya.
 
5.      Memudahkan untuk menghafal dan memahmi ayat, serta untuk menetapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya, hal ini karena hubungan sebab akibat hukum, peristiwa dan pelaku, masa dan tempat merupakan jalinan yang dapat mengikat hati.

D. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul     

Asbabun nuzul diketahui melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi tetapi tidak semua riwayat yang disandarkan kepadanya dapat dipegang. Riwayat yang dapat dipegang adalah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditetapkan oleh para ahli hadis,  Secara khusus dari riwayat asbabun nuzul adalah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa yang diriwayatkannya (yaitu pada saat wahyu diturunkan). Riwayat yang berasal dari para tabi’in yang tidak merujuk kepada Rasulullah SAW dan sahabatnya dianggap lemah (Dhaif); Sebab itu, seseorang tidak dapat begitu saja menerima pendapat seorang penulis atau orang seperti itu bahwa suatu diturunkan dalam keadaan tertentu. Karena itu, kita harus mempunyai pengetahuan tentang siapa yang meriwayatkan peristiwa tersebut, dan apakah ia memang sungguh-sungguh menyaksikan, dan kemudian siapa yang menyampaikannya kepada kita.[14]

E. Hikmah Mempelajari Asbabun Nuzul

Adapun hikmah mempelajari asbabun nuzul adalah mencakup hikmah atas kaum muslimin dan kaum non muslim dan hikmah yang dapat di petik oleh kaum muslimin dalam mempelajari asbabun nuzul adalah dapat menambah iman kaum muslimin setelah mempelajari asbabun nuzul. Dan adapun hikmah yang dapat di ambil oleh kaum non muslimin adalah dapat menambah kepercayaan mereka terhadap Al-Qur’an sehingga dengan mengetahui sebab turunnya ayat di dalam Al-Qur’an dapat menjadikan mereka masuk ke dalam Islam[15]


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Jalaluddin, al-Itqan  fi Ulum Al-Qur’an (Maktabah al-Tsaqafah, Lebanon, tahun 1937, Jilid 1)
 Anwar, Rosihan, Ulumul Qur’an, Cet. III; Bandung: Daftar Pustaka, 2006
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, at-Tibyan fi Ulumil Qur’an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, 1390
Ash-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Beirut: Pustaka Firdaus, 1985
Ash-Shalih, Subhi Mabahits fi ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Tim Pustaka Firdaus dengan judul, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Cet. XIX; Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2004
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: CV. Indah Press, 2002)
Izzan, Ahmad, Ulumul Qur’an  (Telaah Tekstual  dan Kontekstual Al-Qur’an), Cet. III; Bandung: Tafakur (Kelompok HUMANIORA)-Anggota  Ikapi, 2009
Munawwir, Ahmad Warson , Almunawwir: Kamus Arab-Indonesia, Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
Shihab, Quraish, dkk., Sejarah dan Ulumul Qur’an, Cet. I; Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999
Zayd, Nasr Hamid Abu, Tekstualitas Al-Qur’an, (Cet. I; Yogyakarta: Lkis, 2001)
http://www.islampedia.com/mie2/ooloo/koran3.htm#taarifaccessed, 15-09-2009

1 Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Cet. III; Bandung: Daftar Pustaka, 2006), h. 60
[2] Ahmad Warson Munawwir , Almunawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 602
[3] Ibid., h. 409
[4] Quraish Shihab., dkk., Sejarah dan Ulumul Qur’an, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), h. 78. Lihat juga, Subhi As-Shalih dalam Mabahits fi ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Tim Pustaka Firdaus dengan judul, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Cet. XIX; Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2004), h. 173.
[5] Muhammad Ali Ash-Shabuni, at-Tibyan fi Ulumil Qur’an, (Damaskus: Maktabah al-Ghazali:, 1390), h . 22
[6] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an  (Telaah Tekstual  dan Kontekstual Al-Qur’an), (Cet. III; Bandung: Tafakur (Kelompok HUMANIORA)-Anggota  Ikapi, 2009), h. 181-182
[7] Quraish shihab., dkk., Op Cit., h. 78
[8] Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Beirut: Pustaka Firdaus, 1985), h. 153
[9] Jalaluddin Abdurrahman, al-Itqan  fi Ulum Al-Qur’an (Maktabah al-Tsaqafah, Lebanon, tahun 1937, Jilid 1), h. 28
[10] Nasr Hamid Abu Zayd, Tekstualitas Al-Qur’an, (Cet. I; Yogyakarta: Lkis, 2001), h. 125
[11] Rosihan Anwar, Op Cit,.h. 64-66
[12] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: CV. Indah Press, 2002), h. 31  
[13]  Ibid., h. 212
[14] Quraish Shihab., dkk., Op Cit., h. 81
[15] http://www.islampedia.com/mie2/ooloo/koran3.htm#taarifaccessed, 15-09-2009