PEMBAHASAN MENGENAI DHAMAN
Pengertian Dhaman
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yg
disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelusanan hutang
seseorang. Dengan demikian, kewajiban menbayar utang atau tanggungan itu
berpindah dari orang yg berhutang kepada org yg menjamin pelunasan hutangnya.
Dasar Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya boleh dan sah dlm arti
diperbolehkan dalam syariat islam selama tdk menyangkut kewajiban yg berkaitan
dg hak-hak Allah.
Firman Allah SWT:
قَالُواْ
نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ
زَعِيمٌ
“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan
piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS.Yusuf:72)
Sabda Nabi Muhammad SAW:
اْلعارِيةُ
هؤَادَّةُ وَزَعِيمُ عَارِمُ
“Penghutang hendaknya mengembalikan pinjamannya dan
penjamin hendaklah membayar(HR.Abu Daud dan Turmudzi).
Rukun Dhaman
1.
Penjamin(dhamin),
2.
Orang yg dijamin
hutangnya(madhmun’ anhu),
3.
Penagih yg mendapat
jaminan(madhmun lahu),
4.
Utang atau sesuatu
harta yg dijamin,
5.
Lafadz/ikrar.
Syarat Dhaman
Syarat penjamin:
- Dewasa(baligh),
- Berakal,
- Atas kemauan sendiri(tdk dipaksa)
- Orang yg diperbolehkan membelanjakan harta,
- Mengetahui jumlah,atau kadar hutang yg dijamin
Syarat orang ygdijamin,yaitu orang yg berdasarkan hukum diperbolehkan untuk
membelanjakan harta,
Syarat orang yg menagih hutang,dia diketahui keberadaannya oleh orang yg
menjamin,
Syarat harta yang dijamin :
- Diketahui jumlahnya,
- Diketahui Ukurannya,
- Diketahui kadarnya,
- Diketahui Keadaannya,
- Diketahui Waktu jatuh tempo pembayarannya.
Syarat lafadz/ikrar yaitu dapat dimengerti yang menunjukan adanya jaminan
serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan
hutang dan jaminan ini tdk dibatasi oleh sesuatu,baik waktu atau keadaan
tertentu.
Hikmah Dhaman
1.
Munculnya rasa aman
dari peminjam,
2.
Munculnya rasa lega
dan tenang dari pemberi hutang,
3.
Terbentuknya sikap
tolong-menolong dan persaudaraan,
4.
Menjamin akan
mendapat pahala dari Allah SWT.