Saturday, November 20, 2010

Dhaman

PEMBAHASAN MENGENAI DHAMAN

Pengertian Dhaman

Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yg disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelusanan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban menbayar utang atau tanggungan itu berpindah dari orang yg berhutang kepada org yg menjamin pelunasan hutangnya.

Dasar Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya boleh dan sah dlm arti diperbolehkan dalam syariat islam selama tdk menyangkut kewajiban yg berkaitan dg hak-hak Allah.
Firman Allah SWT:
قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS.Yusuf:72)
Sabda Nabi Muhammad SAW:
اْلعارِيةُ هؤَادَّةُ وَزَعِيمُ عَارِمُ
“Penghutang hendaknya mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar(HR.Abu Daud dan Turmudzi).

Rukun Dhaman
1.     Penjamin(dhamin),
2.     Orang yg dijamin hutangnya(madhmun’ anhu),
3.     Penagih yg mendapat jaminan(madhmun lahu),
4.     Utang atau sesuatu harta yg dijamin,
5.     Lafadz/ikrar.

Syarat Dhaman
Syarat penjamin:
  • Dewasa(baligh),
  • Berakal,
  • Atas kemauan sendiri(tdk dipaksa)
  • Orang yg diperbolehkan membelanjakan harta,
  • Mengetahui jumlah,atau kadar hutang yg dijamin
Syarat orang ygdijamin,yaitu orang yg berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta,
Syarat orang yg menagih hutang,dia diketahui keberadaannya oleh orang yg menjamin,
Syarat harta yang dijamin :
  • Diketahui jumlahnya,
  • Diketahui Ukurannya,
  • Diketahui kadarnya,
  • Diketahui Keadaannya,
  • Diketahui Waktu jatuh tempo pembayarannya.
Syarat lafadz/ikrar yaitu dapat dimengerti yang menunjukan adanya jaminan serta pemindahan tanggung   jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tdk dibatasi oleh sesuatu,baik waktu atau keadaan tertentu.

Hikmah Dhaman
1.     Munculnya rasa aman dari peminjam,
2.     Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang,
3.     Terbentuknya sikap tolong-menolong dan persaudaraan,
4.     Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.