Friday, March 9, 2012

Makalah Transplantasi


 PENDAHULUAN
Sejauh mengenai pembahasan transplantasi organ, kita harus selalu ingat bahwa baik Alquran maupun sunnah tidak mendukung maupun mengutuknya. Fukoha kontemporer telah mempertimbangkan permasalahan ini dan memberikan pedoman fiqhiyyah tertentu yang didasarkan pada deduksi ajaran-ajaran dasar dua sumber hukum syariat, yaitu Alquran dansunnah. Sebagaimana lazimnya terjadi pada semua masalah yang tidak di bahas dalam kedua sumber hukum tersebut, perbedaan pendapat selalu terjadi dikalangan fukoha seperti yang akan dijelaskan dalam makalah berikut ini.

PEMBAHASAN
A.    A. Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa inggris yaitu kata transplantation,to transplant yang berarti to take up and blant to another (mengambil dan menempelkan pada tempat lain) atau to move from one place to another (memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain).
Transplantasi menurut istilah kedokteran berarti usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh dari satu tempat lain atau upaya medis untuk memindahkan sel,jaringan (kumpulan sel-sel), atau organ tubuh dari donor kepada resipien[1].
Adapun pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya:Pertama, donor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien yaitu orang yang menerima organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategorikan kepada tiga aspek, yaitu :
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat
Dalam tipe ini harus diadakan pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh baik terhadap donor, maupun terhadap resipien.
2.      Donor dalam keadaan koma
Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
3.      Donor dalam keadaan meninggal
Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan ditransplantasikkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarka ketentuan medis dan yuridis.[2]

B.     B. Pandangan-pandangan Ulama tentang Transplantasi :
1.      Pandapat yang menentang
Dua ulama yang menulis penolakan terhadap transplantasi organ tubuh adalah almarhum Mufti Muhammad Syafi’ dari pakistan dan Dr. ‘Abdul al-salam al-Syukri dari Mesir.
Mufti Syafi’ berpendapat bahwa transplantasi organ tidak diperbolehkan berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu :
a.      Kesucian hidup/tubuh manusia
Dari ajaran-ajaran yang terdapat dalam Alquran, dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia diperintahkan untuk melindungi dan melestarikan kehidupannya sendiri serta kehidupan orang lain. Sebagai contoh, manusia dilarang melakukan bunuh diri:
Janganlah kamu membunuh (atau membinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S. al-Nisa’, 4:29).
b.      Tubuh Manusia sebagai Amanah
Dalam Alquran (al-Isra’, 17:70) diterangkan bahwa Allah swt. Telah memuliakan manusia, yakni menjadikan berguna baginya segala yang ada di langit dan di bumi sebagai anugerah dan kemurahan-Nya.pengertian ini mengandung arti bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan satu bagian pun dari tubuhnya karena organ-organ tersebut pada dasarnya bukan miliknya, melainkan amanah yang dititipkan kepadanya.
c.       Memperlakukan Tubuh Manusia sebagai Benda Material
Ketidakbolehan memperlakukan tubuh manusia sebagai benda material semata dapat dideduksikan dari dua contoh berikut :
Pertama, dalam fatawa Alamgiriyyah, dinyatakan bahwa jika seseorang berada diambang maut akibat kelaparan, dan ia tidak dapat menemukan bahkan daging bangkai binatang sekalipun untuk dimakan, dan yang ada didekatnya hanyalah daging manusia, maka ia tetap tidak boleh memakannya.
Kedua, dalam sebuah hadits, Nabi saw. Bersabda bahwa Allah swt. Mencela atau mengutuk orang yang menggabungkan rambut seorang wanita dengan rambut wanita lain untuk menjadikannya tampak panjang, dan Dia juga mengutuk wanita yang rambutnya dipotong untuk tujuan itu.
Dr. al-Syukri menguraikan penentangannya terhadap transplantasi organ berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan berikut:
·                     Kesucian tubuh manusia
·                     Larangan menggunakan benda terlarang sebagai obat
·                     Menjaga kemuliaan hidup manusia
·                     Menghindari keraguan
2.      Pendapat yang Mendukung
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik(suka rela/tolong menolong) bagi sesama muslim. Sistem hukum Islam juga memasukkan kepentingan manusia sebagai bahan pertimbangan. Hal ini didasarkan pada kaidah-kaidah berikut :
·         Keterpaksaan membuat sesuatu yang terlarang menjadi boleh
·         Ketika dua kepentingan yang saling bertentangan bertemu, maka kepentingan yang dapat membawa manfaaat yang lebih besarlah yang didahulukan.
·   Jika terpaksa harus memilih diantara dua hal, maka pilihlah yang paling ringan keburukannya.[3]

C.    C. Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1.      Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan :
a.       Firman Allah dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 195 :
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan , agar jangan gegabah  dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
b.      Qaidah  Fiqhiyah
“menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”.
Berkenaan transplantasi, seseorang harus lebih megutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan dirinya sendiri, akhirnya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama kewajiban yang dalam melaksanakan ibadah.
2.      Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam dengan alasan sbb :
a.       Menurut hadits Nabi
“tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah.
3.      Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor ( jantung, mata, atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah : “Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
     Demikian ini sesuai dengan Fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan organ tubuh orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup  dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga atau ahli waris. [4]


KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang masih meninggal, demi kemaslahatan karena membantu oang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah (dibolehkan) selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah :
“Apabila bertemu dua hal yang mrndatangkan mafsadah (kebinasaan) maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”

[1] http: // keperawatan religion kamilaazizarabiula.wordpress.com/articles/pengertian-transplantasi-organ/
[2] Abuddin Nata, Masail al Fiqhiyah ( Jakarta :Kencana, 2006) hlm 101-103
[3] Abul Fadl Mohsin Ebrahim, terjemahan dari Organ Transplantation, Euthanasia, Cloning and Animal Experimentation (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta, 2004) hlm 82-89
[4] Abuddin Nata.Op. Cit.,hlm 103-107