Hukum Operasi Ganti Kelamin
I. Pendahuluan
beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita yang cukup menggegerkan. Tepatnya pada tanggal 22 Desember 2009 PN Batang telah mengesahkan status Agus wardoyo yang sebelum nya pria menjadi seorang wanita bernama Nadia Ilmira Arkadea. Bahkan Agus Wardoyo telah melakukan operasi kelamin di RSUD DR.Sutomo Surabaya untuk mewujudkan impiannya tersebut.[1]
Lantas bagaimana kah pandangan islam terhadap masalah ini? Bolehkah seorang melakukan operasi ganti kelamin? Kalau boleh bagaimana syarat-syaratnya? Untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba untuk menjelaskan masalah masalah tersebut diatas.
II. Transgender
Pada hakikatnya , masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transexsualisme atau transgender merupakan gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin.
Transeksual dapat diakibatkan oleh faktor bawaan[hormon dan gen] dan faktor lingkungan. Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena bawaan, menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetika maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.[2]
III. hukum opersi ganti kelamin
Adapun untuk mengetahui bagaimana hukun operasi ganti kelamin dalam syariat islam harus di perinci persoalan dan latar belakangnya. Berdasarkan keputusan muktamar NU di semarang pada tanggal 24-26 muharam 1410 H/ 26-28 agustus 1989 M operasi kelamin ini di perinci dan dibedakan menjadi enpat macam:
1. Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin luar dalamnya.
Seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminya yaitu dzakar bagi laki-laki dsan uns yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium bagi perempuan, tidak diperbolehkan dan diharamkan melakukan operasi kelamin. Keterangan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa majelis ulama indonesia(MUI) dalam musyawarah nasional ke-2 tahun 1980 tentang operasi penyempurnaan atau penggantian kelamin. Adapun dasar yang digunakan untuk ketetepan hukum tersebut adalah :
a).Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13 )
Menurut kitab tafsir at-thabari ayat ini menjelaskan prinsip ekuality atau keadilan bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan seseorang harus hidup sesuai kodratnya.[3]
b). Qur’an surat An-Nisa ayat 11
“ Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”(QS.An-nisa:19)
Menurut kitab kitab tafsir seperti AT-thabari, Ash-shawi,Al-khazin jilid 1 hal 405, Al-badlawi jilid 2 hal 117,Zubadu At-tafsir hal 123, AL-kurtubi jilid 3 hal 1963, disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana yang dimakzud ayat diatas yaitu seperti : mengebiri manusia, homo seksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan tahanus[4]
c).hadits nabi
· Abu ja’far at-thabari berkata:”hadits dari mas’ud adalah petunjuk atas dilarangnya merubah sesuatu dari ciptaan anggota badan yang diciptakan Allah, dengan menambah atau mengurang.....sampai pada ucapan beliau lyadl berkata: dan akan datang apa yang ia tuturkan, bahwa orang yang diciptakan dengan jari yang lebih atau anggota badan yang lebih, tidak boleh memotong atau melepaskan,karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali apabila anggota-anggota tambahan itu menyakitkan, maka tidak ada dosa mencabutnya” menurut Abu bakar dan lainya (Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya juz 3 hal 1963 )[5]
· “allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki”(HR.Ahmad)
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penangananya bukan dengan mengubah ciptaan allah, melainkan melalui pendekatan kejiwaan dan spiritual.
2. operasi, menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam
Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam dapat terjadi ketika seorang laki-laki atau perempuam memiliki jenis alat kelamin yang berbeda antara alat kelamin luar dengan alat kelamin dalamnya. Semisal seorang yang beralat kelamin luar laki-laki yaitu dengan wujud dzakarnya akan tetepi alat kelamin dalamnya berlainan jenis, yaitu dangan wujud rahim dan ovarium. Maka hukumnya boleh atau mubah untuk melakukan operasi penyamaan alat kelamin luar terhadap kelamin dalam. Namun sebaliknya, haram hukumnya untuk mengoperasi kelamin dalamnya agar disamakan dengan alat kelamin luarnya.
Keterangn ini sesuai dengan keputusan hasil muktamar dan munas ulama Nahdlatul Ulama di Semarang pada 26-28 Agustus 1989 M. Yang dasar pengambilan hukumnya sebagai berikut
a. Tafsir at-Thabari juz 3 hal 119 menyebutkan:
Abu ja’far Ath Thabari berkata bahwa hadits dari ibnu mas’ud adalah dalil yang menunjukan bahwa tidak boleh merubah wanita, dengan tambahan atau kekurangan...... sampai pada perkataan syekh Lyadh “ berdasarkan yang disebutkan oleh pengarang bahwa orang yang diciptakan dengan jari tambahan (lebih) atau anggota badan yang lebih, maka tidak diperbolehkan memotongnya atau melepaskanya, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah. Hanya saja jika anggota-anggota badan yang lebih ini menyakitkan, maka boleh saja dilepas. hal ini sesuai dengan pendapat Abu Ja’far dan lainya.
b. Kitab al-Thufah Hamisy dari kitab al-Syarwani juz 9 hal 193-194 dinyatakan:
Bagi orang mandiri, yaitu orang yang merdeka atau budak mukatab yang sudah baligh lagi berakal, walaupun akalnya lemah, berhak memotong benjolan yang keluar antara dan daging dari keadaan yang mengkerut menjadi mengendor, dengan dirinya sendiri untuk menghilangkan aibnya tanpa ada bahaya seperti dengan cantuk. Hukum yang dipersamakan dengan ini adalah memotong anggota badan yang keropos,kecuali jika anggota tersebut dipotong akan membahayakan. Sedangkan jika dibiarkan tidak membahayakan,maka dalam hal ini dilarang untuk memotong. Sebab pemotongan itu akan menyebabkan kecelakaan.[6]
3. opersi penyempurnaan kelamin
Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (penyempurnaan atau perbaikan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para Ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Semisal jika kelamin seorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik dzakar maupun uns, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakanya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Dasar pengambilan hukumnya adalah berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-dhararu yuzal” (bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.
Hal ini sesuai dengan hadits nabi SAW: ”berobatlah wahai hamba-hamba Allah ! karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit, kecuali mengadakan pula obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan”(HR. Ahmad).
4. operasi mematikan salah satu alat kelamin seorang yang mempunyai dua jenis alat kelamin luar.
Apabila seorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai dzakar dan juga uns, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminya, Ia boleh mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalamnya.[7] Adapun dasar hukum yang digunakan sama dengan dasar hukum pada jenis operasi kelamin ke 2 dan ke 3. Dan sebaliknya operasi untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan kelamin dalamnya dan mematikan alat kelamin luar yang sama dengan kelamin dalamnya haram hukumnya. Semisal seseorang memiliki dua jenis kelamin luar yaitu dzakar dan uns sementara kelamin dalamnya berupa rahim dan ovarium maka tidak diperbolehkan membuang unsnya dan lebih memililih menghidupkan dzakarnya karena alat kelamin yang sejenis dengan kelamin dalamnya adalah uns. Dasar pengambilan hukumnya adalah sama dengan dasar pengambilan hukum pada jenis operasi kelamin nomor 1.
IV. Status hukum dokter dan para medis yang berperan dalam operasi penggantian kelamin dan seseorang yang melakukan operasi kelamin
Peran dokter dan para medis dalam opersi kelamin ini status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang diopersinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena tergolong tolong menolong dalam dosa. Dan jika yang diopersi kelaminya sesuai dengan syariat islam dan bahkan anjuran maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketaqwaan dan kebajikan.
Adapun status hukum bagi seorang yang melakukan opeerasi kelamin dibedakan menjadi dua.
1) Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah) ciptaan Allah, maka status hukumnya sama dengan sebelum operasi dan tidak dapat merubah dari segi hukum.
2) Apabila operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin(misalnya berkelamin ganda) dengan bertujuan tashil atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan ) dan sesuai hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas[8]
V. Penutup
Mencermati dari macam-macam bentuk operasi kelamin diatas pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Operdi kelamin dengan bertujuan memperbaiki alat kelamin yang cacat atau kelami yang ganda atau kelamin yang berbeda, hukumnya mubah bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi SAW:
“diceritakan bahwa seorang arab badui mendatangi rasulullah SAW seraya bertanya, apakah kita harus berobat?. Rasulullah SAW menjawab: ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan melainkan juga (menentukan obatnya ) kecuali satu penyakit yaitu penyakit tua” (HR.Abu Daud,Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)
2) Opersi yang tujuan utamanya bukan untuk pengobatan, tetapi sekedar mengikuti nafsu, merasa tidak puas dengan jenis kelaminya, akhirnya kelaminya dioperasi, maka hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
Tim majlis tarjih dan tasdid pimpinan pusat Muhamadiyah.2006. Tanya Jawab Agama 1: suara muhamadiyah
http//majalah baitulmalfkam.com
http//www.dakwatuna.com
http//www.percikaniman.or
http//news.okezone.com
[1] http//news.okezone.com
[2]http//www.majalahbaitulmalfkam.com
[3] Masykuri Abdul Aziz. masalah keagamaan. jilid2. Hal 6-8
[4] http//www.percikaniman.org
[5] http//www.dakwatuna.com
[6] Masykur Abdul Aziz. Masalah keagamaan jilid 2 hal 12-14. qultum media
[7] Tanya jawab 1.tim majlis tarjis dan tasdid muhamadiyah
[8] http//dakwatuna.com