Saturday, April 7, 2012

Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam


ABORSI DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM

A. Pendahuluan
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius masyarakat. Isu aborsi memang merupakan isu yang kontroversial, khususnya bagi kalangan yang mengaitkan dengan nilai-nilai moral, demikian juga dengan sikap undang-undang yang memandang aborsi sebagai suatu tindak pidana. Hal ini, disebabkan bahwa aborsi sering diasumsikan hanya pada kasus-kasus kehamilan di luar nikah.
Dalam sejarah pemikiran fiqih, persoalan aborsi cukup mendapatkan tanggapan yang serius dari para ulama. Pendasaran hukum aborsi menjadi layak untuk dipikirkan kembali baik oleh hukum agama maupun hukum negara. Hal tersebut tentu saja diiringi dengan mempertimbangkan hak-hak reproduksi yang dimiliki perempuan, sehingga pendekatan masalah aborsi tidak cukup semata-mata hanya dari perspektif moral dan hukum. Dengan demikian, merumuskan kembali persoalan aborsi dari perspektif agama menjadi penting tanpa menghilangkan nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial yang menjadi tujuan agama.
B. Mengenal Aborsi dan Jenisnya
      1.            1. Pengertian Aborsi
Aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berasal dari bahasa Latin yang berarti pengguguran kandungan atau keguguran. Namun, aborsi dalam literatur fiqih berasal dari bahasa Arab al-ijhadh, merupakan mashdar dari ajhadha atau juga dalam istilah lain bisa disebut dengan isqath al-haml, keduanya mempunyai arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Secara bahasa disebut juga lahirnya janin karena dipaksa atau dengan sendirinya sebelum waktunya.[1]
Dalam kamus Webster Ninth New Collegiate menyebutkan bahwa aborsi adalah keluarnya janin secara spontan atau paksa yang biasanya dilakukan dalam 12 minggu pertama dari kehamilan. Sementara dalam bahasa Indonesia sendiri makna aborsi menunjukkan suatu pengertian pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat dari 1.000 gram.
Sedangkan definisi aborsi menurut kedokteran adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari haidh terakhir) atau berat janin kurang dari 500 gram atau panjang janin kurang dari 25 cm. Pada umumnya abortus terjadi sebelum kehamilan tiga bulan.
Pengertian aborsi menurut para ahli fiqih seperti yang dijelaskan oleh Ibrahim Al-Nakhai: “Aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil baik sudah berbentuk sempurna maupun belum” begitu juga menurut Abdul Qadir Audah:” Aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang dapat memisahkan janin dari rahim ibu.” [2]
Sedangkan dalam istilah hukum, aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kelahiran.[3]
      2.            2. Alasan Melakukan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja). Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:(1).Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%), (2).Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%), (3).Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%). Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri–termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.[4]
      3.            3. Resiko atau Bahaya Melakukan Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
a)      a. Resiko kesehatan fisik
                           1.     Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
              2.     Resiko gangguan psikologis. Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:(1). Kematian mendadak karena pendarahan hebat, (2).Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
                           3.     Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
                           4.     Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
             5 .     Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
                           6.     Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
                           7.     Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
                           8.     Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
                           9.     Kanker hati (Liver Cancer)
                       10.     Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
                       11.     Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
                       12.     Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
                       13.     Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

b)     b. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (SindromPaska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After Abortion”di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:1).Kehilangan harga diri (82%),2).Berteriak-teriak histeris (51%), 3).Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), 4).Ingin melakukan bunuh diri (28%), 5).Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%), 6).Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%). Diluar hal-hal tersebut di atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. [5]
      4.            4. Jenis-jenis Aborsi
a.       Jenis Aborsi dari Perspektif Medis
Dalam istilah medis aborsi terdiri dari dua macam yaitu aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi yang disengaja (abortus provocatus).
a)      Aborsi Spontan (abortus spontaneus)
Aborsi spontan ialah aborsi yang terjadi secara alamiah baik tanpa sebab tertentu maupun karena sebab tertentu, seperti penyakit, virus toxoplasma, anemia, kecelakaan dan sebaginya. Dalam istilah fiqih disebut al-isqath al-afwu yang berarti aborsi yang dimaafkan.
Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi lagi menjadi:
Ø  Abortus Imminens (threarened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi.
Ø  Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
Ø  Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim.
Ø  Abortus Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim.
b)      Aborsi yang disengaja (abortus provocatus)
Aborsi yang disengaja ialah aborsi yang terjadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu, dalam istilah fiqih disebut al-dharury atau al-isqath al-‘ilajiy. Aborsi jenis ini mencakup dua varian yaitu:
1)    Abortion artificialis therapicus adalah sejenis aborsi yang penggugurannnya dilakukan oleh tenaga medis disebabkan faktor adanya indikasi medis. Biasanya aborsi jenis ini dilakukan dengan mengeluarkan janin dari rahim meskipun jauh dari masa kelahiran.
2)  Aborsi provocatus criminalis merupakan sejenis aborsi yang dilakukan tanpa ada penyebab dari tindakan medis atau dengan kata lain bukan disebabkan persoalan kesehatan medis, tetapi biasanya lebih disebabkan karena permintaan dari pasien.
b.      Jenis Aborsi Menurut Perspektif Fiqih
Dalam literatur fiqih, aborsi dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu:
1)      Aborsi spontan (al-isqath al-dzaty)
Aborsi spontan adalah janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya.
2)      Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-dharury/al-ijajiy)
Misalnya aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan.
3)      Aborsi karena khilaf atau tidak sengaja (khata’)
Aborsi dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja, misalnya seorang petugas kepolisian tengah memburu pelaku tindak kriminal di suatu tempat yang ramai pengunjung. Karena takut kehilangan jejak, polisi berusaha menembak penjahat tersebut, tetapi pelurunya nyasar ke tubuh ibu hamil sehingga menyebabkan ia keguguran.
4)      Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh’amd)
Aborsi yang dilakukan dengan cara menyerupai kesengajaan (syibh’amd).
5)      Aborsi sengaja dan terencana (al-amd)
Aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan terencana (al-amd), misalnya seorang ibu yang sengaja minum obat dengan maksud agar kandungannya gugur.[6]
      5.            5. Pandangan Umum Ajaran Islam tentang Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentang hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا                                                                                                        
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak (termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS. Al-Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( QS.al-Isra’: 33 )
C. Hukum Aborsi dalam Islam.
Di dalam teks-teks al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar” ( Qs. An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ            
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
        1.          Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat.( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,   ( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh, demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i. (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan), telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
        2.          Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama. Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah:“ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti, hanya karena khawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir. ( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.[7]
Majlis Hai’ah Kibaril Ulama melalui keputusan no. 140 tanggal 20/6/1407 H menetapkan hal-hal berikut:
a.       Dilarang melakukan segala bentuk usaha aborsi terhadap berbagai macam usia janin kecuali bila ada alasan syar’i dan demikian itu dalam kondisi yang sangat sempit.
b.      Jika aborsi dilakukan terhadap janin pada fase pertama, yaitu kehamilan berusia empat puluh hari karena alasan tidak mampu mendidik atau tidak sanggup menanggung biaya hidup dan sekolah anak, atau demi kesejahteraan  masa depan mereka, atau dalam rangka pembatasan kelahiran, maka usaha tersebut tidak dibolehkan.
c.       Tidak dibolehkan menggugurkan janin yang masih berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudhghah (segumpal daging) hingga para ahli medis yang terpercaya menyatakan bahwa sang ibu dalam keadaan terancam atau bahaya. Maka dalam kondisi seperti ini boleh melakukan aborsi dengan syarat telah mengerahkan berbagai usaha untuk menghilangkan bahaya dan gangguan tersebut.
d.      Jika aborsi dilakukan setelah fase keempat, yaitu kehamilan berusia empat bulan, maka dilarang melakukan aborsi hingga para dokter spesialis yang terpercaya menyatakan sang ibu janin dalam keadaan terancam mati dengan syarat telah melakukan berbagai bentuk usaha  untuk menyelamatkan janin tersebut. Diperbolehkan aborsi dalam kondisi seperti itu dengan syarat-syarat yang sangat ketat dalam rangka untuk memilih bahaya yang paling ringan dan mendatangkan maslahat yang paling besar.[8]
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi:
Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya). [9]

D. Penutup
Berdasarkan pemaparan makalah yang singkat di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa hukum aborsi adalah haram, sedangkan hukum aborsi yang dilakukan karena  bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh ke dalamnya adalah dibolehkan dengan syarat telah mengerahkan berbagai usaha untuk menghilangkan bahaya dan gangguan tersebut. Meskipun aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa dibolehkan, namun kami ingin menghimbau sebaiknya aborsi ini tidak dilakukan. Sekian pemaparan makalah dari kami dan semoga bermanfaat.
Tulisan ini bisa Anda download di http://www.ziddu.com/download/19158458/MakalahAborsiMenurutHukumIslam.pdf.html semoga bermanfaat!!!!

 DAFTAR PUSTAKA

Al-Fauzan, Syaikh Shalih. 2009. Fiqih Sunnah for Ukhti. terj., Zainal Abidin. Jakarta: Zikrul Hakim
Anshor, Maria Ulfah. 2006. Fikih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Kompas
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 2002. Ensiklopedi Islam Jilid I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Khalaf, Abdul Wahab. 1985. Usul Fiqih. Bandung: Penerbit Risalah




[1] Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan (Jakarta: Kompas, 2006), hal. 32
[2]  Maria Ulfah Anshor, Op. Cit., hal. 33-34
[3] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam Jilid I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), hal. 33
[6] Maria Ulfah Anshor, Op. Cit., hal. 35-40
[8] Syaikh Shalih al-Fauzan, Fiqih Sunnah for Ukhti, terj., Zainal Abidin, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2009), hal. 55-56
[9] Abdul Wahab Khalaf, Usul Fiqih, (Bandung: Penerbit Risalah, 1985), hal. 151