Saturday, March 30, 2013

Jarimah Hudud (Tindak Pidana) dalam Islam


Jarimah hudud adalah jarimah (tindak pidana) yang diancam dengan hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan batas-batasnya oleh Allah. Jarimah hudud terdiri dari 7 macam, yaitu:

1. Zina
Para jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan diluar nikah. Unsur zina adalah persetubuhan yang diharamkan, dan adanya unsur kesengajaan. Selain zina, liwath (homoseksual) juga diharamkan dan disamakan dengan zina atau bahkan lebih keji dari zina. Allah berfirman:
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Qs. 7:81)
Pezina dapat dikategorikan kepada dua jenis, yaitu muhshan dan ghairu muhshan. Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Hukumannya adalah dera seratus kali dan rajam. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar menggunakan batu atau sejenisnya. Sedangkan ghairu muhshan adalah perzinaan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Sanksi hukumannya ada dua, yaitu dera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dasarnya adalah:
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Qs. 4:2)

Pembuktian tindak pidana zina yaitu dengan 4 orang saksi (Qs. 4:15), pengakuan dan qarinah (bukti atau petunjuk). Syarat saksi adalah dewasa, berakal, kuat ingatan, dapat berbicara, melihat, adil, Islam, dan laki-laki. Bukti dengan pengakuan harus dinyatakan 4 kali, pengakuan harus jelas dan rinci, tidak terpaksa, dan sadar.

2. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang berbuat zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya. Dasarnya adalah:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (Qs. 24:4)

Unsur-unsur tindak pidana qadzaf adalah:
a.       Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
b.       Orang yang dituduh adalah muhshan

Hukuman bagi tindak pidana qadzaf terdiri dari hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok adalah dera 80 kali, sedangkan hukuman tambahan adalah tidak diterima kesaksiannya untuk selama-lamanya.

3. Meminum Khamr (Minuman keras)
Meminum minuman keras ini dilarang dalam Islam secara bertahap. Ayat pertama yang melarang adalah surat 2:219, kemudian surat 4:43, dan terakhir surat 5:90. Hadits yang melarang meminum khamr diantaranya adalah:

“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Abu Hanifah mengatakan bahwa sanksi hukum bagi peminum khamar adalah dera 80 kali. Dasarnya adalah keputusan Khalifah Umar bin Khathab yang kemudian ditetapkan sebagai ijma'. Imam Syafi'I, Malik, dan Ahmad berpendapat hanya 40 kali dera seperti yang dicontohkan oleh nabi dan Abu Bakar. Namun boleh lebih dari itu, dan kelebihannya itu dianggap sebagai hukuman ta'zir.

Alat bukti yang diperlukan adalah saksi, pengakuan dan qarinah. Saksi dibutuhkan sebanyak dua orang yang memenuhi syarat persaksian. Bukti pengakuan cukup satu kali. Sedangkan qarinah adalah bau minum pelaku, mabuknya pelaku, atau pelaku muntah.
4. Pencurian
Pencurian adalah pengambilan harta milik orang lain yang dilakukan secara sembunyi di tempat penyimpanan. Pencurian yang diberi sanksi hudud adalah jika barang tersebut mencapai nishab pencurian, yaitu seperempat dinar keatas. Seperti dinyatakan dalam hadits:
 “Tangan pencuri tidak dipotong kecuali pada pencurian seperempat dinar keatas.” (HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Majjah)

Hukuman Had tidak berlaku jika harta yang dicuri tidak dimiliki oleh seseorang, seperti menemukan harta terpendam, meski dilakukan secara sembunyi. Orang tua yang mencuri harta anaknya juga tidak dapat diberi sanksi hudud, karena sebagian harta anak menjadi milik orang tuanya. Dasarnya adalah hadits dari Jabir menurut riwayat Ibnu Majjah: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”.

Pembuktian untuk tindak pidana pencurian adalah saksi minimal 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan. Pengakuan yang menurut fuqaha diucapkan dua kali. Sanksi terhadap jarimah pencurian:

1. Mengganti barang yang dicuri (Dhaman)
Menurut Syafi'I dan Ahmad, selain hukuman had, pencuri harus mengganti barang atau mengembalikan barang yang dicuri. Menurut Malik, jika barang yang dicuri itu tidak lagi ada, atau pencuri tidak mampu menhembalikannya, maka cukup dijatuhi hukuman had saja. Abu Hanifah berpendapat bahwa hasil pencurian tak perlu dikembalikan, cukup dengan sanksi hudud saja.
2. Potong tangan
Ini adalah hukuman pokok sebagaimana dalam Qs. 5:38. Bila satu kali mencuri, dipotong tangan kanan (dari pergelangan), jika diulangi untuk kedua kali, dipotong kaki kiri. Pencurian ketiga kali dipotong tangan kiri, dan pencurian keempat kali dipotong kaki kanan. Jika ia mencuri lagi dipenjara seumur hidup atau sampai ia taubat. Dasarnya menurut mayoritas fuqaha adalah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Abu Hurairah: “Jika ia mencuri potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kiri), jika ia mencuri lagi potonglah tangannya (yang kiri), kemudian apabila ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan).”

5. Hirabah (perampokan)
Hirabah ialah mengambil harta orang lain dengan cara kekerasan, membunuh, atau menakut-nakuti. Hirabah dapat terjadi dalam dalam keadaan jika:
v Seseorang atau bebrapa orang mengambil harta menggunakan kekerasan (merampas) dan pelaku hanya melakukan intimidasi
v Seseorang atau beberapa orang mengambil harta menggunakan kekerasan, lalu mengambil harta tanpa membunuh
v Pelaku tidak mengambil harta tetapi hanya melakukan pembunuhan
v Seseorang atau bebrapa orang mengambil harta menggunakan kekerasan, dan pelaku mengambil harta dan melakukan pembunuhan.

Pelaku hirabah dapat dilakukan oleh seorang atau kelompok tertentu. Ia adalah orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki atau wanita. Hanya saja Abu Hanifah berpendapat lain, bahwa pelaku hanya laki-laki yang ditindak hirabah, sedang wanita tidak disebut hirabah sehingga ia tidak dihukum had, hanya di-ta'zir. Harta yang diambil tidakk memiliki batasan minimal.
Ulama sepakat bahwa korban perampokan harus orang yang dijamin keselamatan jiwa dan hartanya oleh islam, yaitu orang Islam dan dzimmy.
Sanksi hukum jarimah hirabah adalah:
1.         Menakut-nakuti. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad hukumannya adalah pengasingan, seperti dalam Qs. 5:33. Lama pengasingan sampai ia bertaubat.
2.         Mengambil harta tanpa membunuh. Jumhur fuqaha mengatakan dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, sebagaimana Qs. 5:33.
3.         Membunuh tanpa mengambil haarta. Menurut mayoritas ulama, hukumannya adalah dengan dihukum mati. Sedangkan menurit Ahmad, disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.
4.         Membunuh dan mengambil harta. Mayoritas ulama mengatakan dibunuh dan disalib, tidak dipotong tangan dan kaki. Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumannya memiliki tiga alternatif. Pertama, dipotong tangan dan kaki, kemudian dibunuh dan disalib. Kedua, dibunuh saja. Ketiga, disalib kemudian dibunuh.

Sanksi hukum gugur jika pelaku taubat sebelum tertangkap, seperti dalam Qs. 5:34. Namun tetap mengembalikan barang rampasannya. Jika tidak mengambil harta, hanya menganiaya atau membunuh, ia tetap diberi hukuman qishash atau diyat.

6. Pemberontakan (Bughat)
Pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan dalih (ta'wil). Dasarnya adalah dalam Qs.49:9-10, Qs.7:33, Qs.4:59.
Unsur-unsur Bughat (makar) ini adalah:
1)       Adanya upaya pembangkangan terhadap kepala negara, yaitu menentangnya, upaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warganegara. Pembangkangan dapat terjadi terhadap pejabat, seperti menteri, hakim, dan lainnya.
2)       Makar dilakukan dengan kekuatan. Artinya, pemberontak sudah mewujudkan rencananya dengan melakukan sesuatu.
3)       Adanya niat melawan hukum, yaitu terbuktinya unsur kesengajaan pemberontak dalam melakukan aksinya.

Bila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pemberontak diberi hukuman mati.

7. Riddah (murtad)
Riddah adalah orang Islam yang berpaling menjadi kafir baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran ataupun dengan ucapan. Riddah dilarang oleh Allah dan kekal didalam neraka (Qs. 2:217), dan hadits:

“Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari)

Murtad dapat terjadi dengan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan yang diharamkan Islam dengan maksud melecehkan Islam, seperti sujud ke berhala, menginjak dan melecehkan al-Quran. Selain itu, dapat terjadi dengan ucapan, seperti Allah mempunyai anak, mengaku sebagai nabi, dan lainnya. Dengan keyakinan seperti bahwa Muhammad itu pendusta, dan sebagainya.
Hukuman pokok bagi jarimah riddah adalah hukuman mati. Abu Hanifah berpendapat bahwa jika yang murtad itu wanita, dipenjara saja sampai kembali taubat atau mati dalam penjara. Ulama
sepakat bila hukuman pokok gugur karena taubat, ia diberi hukuman pengganti secara ta'zir. Selain itu, pelaku riddah dapat dikenakan sanksi tambahan, yaitu:
a. Penyitaan harta
Malik, Syafii, dan Ahmad mengatakan bahwa harta si murtad menjadi milik bersama, tidak dapat diwariskan ke ahli waris. Tegasnya, menjadi milik negara dan masuk ke Baitul Mal. Malik mengecualikan zindik dan munafiq, yaitu bahwa hartanya dapat diwarisi oleh ahli waris Islam. Pendapat ini didasarkan kepada tindakan nabi yang mewariskan harta orang munafiq kepada ahli warisnya yang beragama Islam pada saat mereka (orang munafiq) meninggal. Namun pendapat yang kuat dari ketiga mazhab diatas, bahwa riddah semata-mata tidak menghilangkan hak milik dari orang murtad.
Menurut Abu Hanifah, harta si murtad dapat diwarisi oleh ahli warisnya yang Islam. Hanya harta yang diperoleh selama ia murtad menjadi milik negara.
b. Berkurang kecakapan untuk bertasarruf
Orang murtad tidak sah untuk mentasarrufkan hartanya, seperti menjual barang, memberi sesuatu, menggadai sesuatu, dan lainnya.

3 comments

Write comments
Unknown
AUTHOR
January 21, 2015 at 5:19 AM delete

Terima kasih banyak imformasinyaa

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
January 21, 2015 at 5:20 AM delete

Terima kasih banyak imformasinya

Reply
avatar