Monday, May 27, 2013

Landasan Pendidikan Karakter

LANDASAN PENDIDIKAN KARAKTER
Landasan-landasan pendidikan karakter dimaksudkan supaya pendidikan karakter yang diajarkan, tidak menyimpang dari jati diri masyarakat dan bangsa Indonesia. Landasan berfungsi sebagai titik acuan. Berikut merupakan landasan-landasan dalam melaksanakan dan mengembangkan pendidikan karakter di Indonesia.
1)     Agama
Agama merupakan sumber kebaikan. Oleh karenanya, pendidikan karakter harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai ajaran agama. Pendidikan karakter tidak boleh bertentangan dengan agama.
2)    Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi acuan dalam melaksanakan setiap roda pemerintahan. Dalam hubungannya dengan pendidikan karakter, Pancasila harus menjadi ruh setiap pelaksanaannya. Artinya, pancasila yang susunannya tercantum dalam pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi nilai-nilai pula dalam mengatur kehidupan pendidikan, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni.
3)    Budaya
Pendidikan karakter juga harus berlandaskan pada budaya. Artinya, nilai budaya dijadikan sebagai dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar anggota masyakarakat. Oleh karena itu, budaya yang ada di Indonesia harus menjadi sumber nilai dalam pendidikan karakter.
4)    Tujuan Pendidikan Nasional
Rumusan pendidikan nasional secara keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, nilai-nilai pendidikan karakter yang dikembangkan harus terintegrasikan dengan tujuan pendidikan nasional.[1]
Adapun landasan normatif pendidikan karakter atau akhlak manusia sebagai individu dan masyarakat adalah sebagai berikut.
a.   Landasan normatif yang berasal dari ajaran agama Islam, yaitu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b.    Landasan normatif dari adat kebiasaan atau norma budaya.
c.    Landasan normatif dari pandangan-pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau suatu bangsa. Hasil pemikiran kontemplatif dalam filsafat telah mengubah berbagai kehidupan manusia di dunia, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d.    Landasan normatif yang memaksa dan mengikat akhlak manusia, yaitu norma hukum yang telah diundangkan oleh negara yang berbentuk konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undang lainnya, yang secara hierarkis berlaku dalam proses penyelenggaraan negara.[2]



[1] Muhammad Fadlilah dan Lilif Mualifatu Khorida, Pendidikan Karakter Anak Usia Dini, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), cet. I, hlm. 32-34
[2] Hamdani Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Pendidikan Karakter Perspektif Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013), cet. I, hlm. 54