LANDASAN
PENDIDIKAN KARAKTER
Landasan-landasan
pendidikan karakter dimaksudkan supaya pendidikan karakter yang diajarkan,
tidak menyimpang dari jati diri masyarakat dan bangsa Indonesia. Landasan
berfungsi sebagai titik acuan. Berikut merupakan landasan-landasan dalam
melaksanakan dan mengembangkan pendidikan karakter di Indonesia.
1)
Agama
Agama merupakan sumber kebaikan. Oleh
karenanya, pendidikan karakter harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai
ajaran agama. Pendidikan karakter tidak boleh bertentangan dengan agama.
2)
Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan
atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Pancasila merupakan
dasar negara Indonesia yang menjadi acuan dalam melaksanakan setiap roda
pemerintahan. Dalam hubungannya dengan pendidikan karakter, Pancasila harus
menjadi ruh setiap pelaksanaannya. Artinya, pancasila yang susunannya tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi
nilai-nilai pula dalam mengatur kehidupan pendidikan, politik, hukum, ekonomi,
kemasyarakatan, budaya dan seni.
3)
Budaya
Pendidikan karakter juga harus berlandaskan
pada budaya. Artinya, nilai budaya dijadikan sebagai dasar dalam pemberian
makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar anggota
masyakarakat. Oleh karena itu, budaya yang ada di Indonesia harus menjadi
sumber nilai dalam pendidikan karakter.
4)
Tujuan Pendidikan Nasional
Rumusan pendidikan nasional secara keseluruhan
telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, nilai-nilai pendidikan karakter yang
dikembangkan harus terintegrasikan dengan tujuan pendidikan nasional.[1]
Adapun landasan
normatif pendidikan karakter atau akhlak manusia sebagai individu dan
masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Landasan normatif yang berasal dari ajaran
agama Islam, yaitu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b.
Landasan normatif dari adat kebiasaan atau
norma budaya.
c.
Landasan normatif dari pandangan-pandangan
filsafat yang kemudian menjadi pandangan hidup dan asas perjuangan suatu
masyarakat atau suatu bangsa. Hasil pemikiran kontemplatif dalam filsafat telah
mengubah berbagai kehidupan manusia di dunia, terutama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
d.
Landasan normatif yang memaksa dan mengikat
akhlak manusia, yaitu norma hukum yang telah diundangkan oleh negara yang
berbentuk konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undang lainnya,
yang secara hierarkis berlaku dalam proses penyelenggaraan negara.[2]